Hukrim

Muhammad Adil Divonis 9 Tahun Penjara 

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Muhammad Adil Eks Bupati Kepulauan Meranti divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara," kata Hakim Ketua Sidang, M Arif Nurhayat, Kamis (21/12/2023).

"Serta menjatuhkan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 Bulan," tambahnya.

Selain menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara, majelis hakim juga meminta kepada Muhammad Adil agar mengganti uang pengganti Rp17 miliar.

"Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda akan dilelang untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak sanggup akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," jelasnya.

Majelis hakim juga mengatakan kalau masa penahanan Muhammad Adil akan dikurangi masa tahanan.

"Terdakwa punya hak untuk melakukan bantahan, apakah menerima, menolak atau menangguhkan, atau pikir-pikir," tutup hakim sambil ketok palu.

Disisi lain, Muhammad Adil akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata Adil saat meninggalkan ruangan sidang.

Untuk diketahui, Adil dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaan korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).